Kasus Tom Lembong Jadi Ujian Prabowo Wujudkan Keadilan Hukum

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Presiden Prabowo Subianto diminta dapat memastikan penegakan hukum yang benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang dituduhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Ketua Umum Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) Maryati menyatakan bahwa pihaknya mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum di  Indonesia.

“Kasus Pak Tom ini saya nggak tahu kendalinya di siapa nih. Support kita tetap di Pak Prabowo dalam memastikan langkah penegakan hukum dengan cara yang benar di Indonesia. Kalau praperadilan itu  (seandainya belum bisa memberikan keadilan), tetap kita akan bersikap, tetap akan mendukung Pak Tom Lembong dan kita akan minta bantuan langsung kepada Pak Prabowo”, ujar Maryati kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.

Menurut Maryati, dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, Thomas Lembong tidak mendapat haknya untuk memilih tim penasihat hukum secara mandiri, namun langsung ditunjuk oleh jaksa dan hal ini melanggar hak Thomas Lembong sebagai tersangka. 

Maryati juga mengkritisi tidak adanya dua alat bukti penahanan Thomas Lembong, yang menurut kejaksaan sedang dicari. Padahal, perlu minimal dua alat bukti untuk menahan seseorang.

“Di antaranya tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, pemohon (Tom Lembong) tak diberi kesempatan memilih sendiri penasehat hukum. Kuasa hukum ditunjuk jaksa. Hal ini bertentangan dengan hak Pak Tom sesuai pasal 54,55 dan 57 KUHAP. Di sini tidak ada minimal dua alat bukti itu, dan jelas sekali waktu itu bahwa mereka (kejaksaan) sedang mencari, kan lucu,” lanjut Maryati.

Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik), seharusnya kejaksaan tidak hanya memeriksa Tom Lembong, namun Menteri-menteri perdagangan lain selama periode 2015-2023. Oleh karena itu, ia sangat berharap Presiden Prabowo Subianto dapat bersikap dengan benar demi menegakkan keadilan. 

“Ketika ada sprindik yang menyatakan pemeriksaan periode 2015-2023 tolong yang lain jangan melenggang (lanjut) jadi Menteri, kayaknya nggak adil banget. Kami tetap berharap bahwa Presiden Prabowo akan bersikap dengan benar,” pungkas Maryati.

Sementara itu, Pengamat Politik FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah menyatakan banyak spekulasi penahanan Tom berkaitan dengan penjegalan Anies Baswedan di pilpres 2029 mendatang. Untuk itu, diperlukan peran Presiden Prabowo untuk memastikan penegakan hukum dapat berjalan dengan benar dan tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan Politik tertentu.

“Karena peran Tom dalam pemenangan Anies di Pilpres 2024 sebagai lawan terkuat Presiden Prabowo, jadi banyak spekulasi masyarakat tentang penjegalan Anies di pilpres 2029 melalui penangkapan Tom Lembong,” ucap Insan. 

“Saya kira justru Prabowo sebagai kepala negara harus menunjukkan bahwa hukum di era pemerintahannya tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik manapun. Peran Prabowo sebagai kepala negara untuk memastikan proses hukum tidak tebang pilih sangatlah penting, karena rezim baru perlu meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah tidak akan menggunakan instrumen hukum hukum sebagai alat politik,” jelasnya. 

Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh  oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.

Penahanan Thomas Lembong oleh kejaksaan ini disebut tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahanan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Thomas Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.

Exit mobile version