.notice-error, div.error { display: none; }
NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Buka Suara soal Unggahan Jaksa Jovi di Medsos

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Jaksa Jovi Andrea Bachtiar viral di media sosial karena sikapnya yang mengkritik penyalahgunaan mobil dinas di lingkup kejaksaan.Mobil tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, Jovi sempat mengunggah video dirinya ke media sosial yang akhirnya viral.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Jaksa dituntut oleh Jaksa. Sayangnya Jaksa yang dituntut bukan karena Jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/ atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah sirih, tapi Jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan,” ujar sang jaksa muda itu melalui media sosial pribadinya, dikutip Jumat, 15 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menyikapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar  memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan yang dipandang negatif di media sosial tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pertama, Harli mengajak masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kedua, Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 15 November 2024.

Berita Lainnya:
Pengakuan Supriyani, Sempat Mengajar di Kelas Korban: Biasa Saja, Tidak Ada Apa-apa
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lanjut dia, Jaksa Jovi mencoba membelokkan isu yang ada dari kejadian sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurutnya, ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh dibelokkan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari.

“Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel; perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella  seorang PNS di Kejari Tapsel,” jelas Harli.

Lebih spesifik, ia menjelaskan pokok persoalan yang dimulai pada tanggal 14 Mei 2024, sementara Jovi memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024. Dan kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

Berita Lainnya:
Bukan Pejabat Negara, Bawaslu Tak Ada Masalah Jokowi Ikut Kampanye Pilkada

Sayangnya, dalam kurun waktu itu, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban yang merasa malu dan dilecehkan. Kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.

“Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” bebernya.

Akibatnya, status Jovi kini sudah dinyatakan tersangka dan ditahan serta diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya