Melebar ke Kasus TPPU, Komisi III Duga Ivan Sugianto Sudah Dikeker PPATK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pengusaha Ivan Sugianto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya, Jawa Timur, terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena sudah dikeker Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Dugaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, yang disampaikan dalam sebuah talk show stasiun televisi swasta, pada Sabtu malam, 16 November 2024.

“Sebenarnya laporan tentang si Ivan ini sudah ada di PPATK,” ujar Nasir.

Sepengetahuannya, pengusutan kasus TPPU oleh kepolisian memang berasal dari data yang dimiliki PPATK.

“Jadi di PPATK itu ada yang prioritas ada yang belum prioritas. Ivan ini masuk ke yang prioritas sebenarnya. Laporan keuangan yang mencurigakan atau laporan transaksi keuangan yang mencurigakan milik rekening Ivan ini sebenarnya sudah ada laporannya di PPATK,” sambungnya menegaskan.

Menurutnya, keterlibatan Ivan Sugianto dalam suatu kasus TPPU memang dipicu kasus intimidasinya kepada teman sekolah anaknya yang viral di media sosial.

“Nah, ketika viral maka langsung mesin atau sistem di PPATK itu langsung menyerap. Ini mirip Rafael Alun ya kalau tidak salah, itu kan ketika sang anak (berkasus) kemudian muncullah kasus-kasus lain, dan kemudian masuklah ke tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.

Oleh karena itu, Nasir memandang mengemukanya kasus dugaan TPPU Ivan Sugianto tidak bisa juga dikatakan sebagai kebetulan.

“Tidak juga. Tapi ini sudah jadi perhatian PPATK, sudah dilaporkan kepada PPATK, maksudnya sistem di PPATK melaporkan, sehingga kemudian ketika peristiwanya terjadi dan menjadi heboh di dunia maya, sehingga menjadi terendus lah semuanya,” ucapnya.

“Jadi mirip dengan beberapa kejadian sebelumnya seperti yang dialami saudara Ivan atau IS ini,” demikian Nasir menambahkan.

Exit mobile version