Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Kelola Web Agar Tidak Diblokir!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Peran tiga tersangka judi online yang baru dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya diungkap.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan ketiga ada yang berperan sebagai bandar judol dan mengelola website agar tidak diblokir Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

ADVERTISEMENTS
ad40

“Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” katanya kepada awak media, Sabtu 16 November 2024.

ADVERTISEMENTS

Diungkapkannya, ketiganya dibekuk hari ini usai ditetapkan DPO.

ADVERTISEMENTS

“Perlu kami sampaikan bahwa, dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO,” ungkapnya.

Mereka adalah B, BK dan HF yang sebelumnya ditetapkan DPO.

 “Yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF,” paparnya.

Dibekuknya tiga orang DPO itu, kini total telah 22 tersangka yang diamankan pihaknya.

“Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” bebernya.

Kini ketiganya dan tersangka lain tengah dalam proses pemeriksaan.

“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” tuturnya.

“Selanjutnya, kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yanh merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh par a tersangka.” tandasnya.

Exit mobile version