NASIONAL
NASIONAL

Polisi Sita Rp600 Juta dari Tiga DPO Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka berinisial B, BK dan HF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.Dari penangkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp600 juta. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Minggu (16/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Rekan-rekan sekalian dari pelaksanaan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terhadap tiga orang hari ini kami melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta,” kata Wira.

Berita Lainnya:
Kepala Mayat Wanita di Muara Baru Jakut Ditemukan di Balik Tembok Pinggir Jalan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, terdapat barang bukti lain berupa 3 buah handphone dan 3 buah kartu ATM.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Wira mengungkapkan langkah selanjutnya akan dilakukan tracing terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada. Termasuk nantinya kami akan melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk nantinya kita bisa sita untuk negara,” ungkap Wira.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka yang masuk dalam DPO kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi.

Berita Lainnya:
Kejagung Diminta Adil dalam Kasus Duta Palma

“Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO,“ kata Wira.

Tiga tersangka berinisial B, BK dan HF yang merupakan masyarakat sipil bukan pegawai Komdigi.

“Bukan (pegawai Komdigi). Orang sipil semua,” jelas Wira.

Wira mengatakan ketiganya berperan seperti tersangka HE yang telah ditangkap sebelumnya, yakni sebagai pemilik dan pengelola ribuan website judi online.

“Tersangka B maupun tersangka BK dan HF seperti tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi,” tegas Wira.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya