NASIONAL
NASIONAL

Rakyat Tak Ingin Pemimpin Jakarta Lahir dari Proses Transaksional

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengajak warga untuk berani menolak Politik dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, semua pasangan calon (paslon) dilarang keras melakukan politik uang. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kita mengajak supaya kampanye merupakan ajang adu visi, misi, dan program. Sehingga, hal ini dapat menjadi pendidikan politik yang bertanggung jawab bagi warga Jakarta,” kata Benny saat acara sosialisasi Pilkada kepada Pagelarang Community di Jakarta Timur, Jumat malam, 15 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Benny menjelaskan, pelaksanaan pesta demokrasi harus dilaksanakan secara jujur dan adil (Jurdil). Sebab, esensi kedaulatan rakyat adalah menjaga pelaksanaan pesta demokrasi ini dengan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan Jurdil.

Berita Lainnya:
KPK Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kalau ini dicederai dengan politik uang maka proses ini tidak berjalan fairness. Maka itu, Bawaslu selalu mengingatkan dan mengampanyekan agar politik uang ini tidak terjadi,” kata Benny.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurutnya, politik uang sangat tidak mendidik masyarakat karena merupakan kejahatan demokrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tentu kita ingin pemimpin Jakarta ke depan itu betul-betul legitimate dan nantinya punya keberpihakan kepada warga karena terlahir bukan dari proses transaksional,” kata Benny.

Berita Lainnya:
Truk Tambang di Tangerang Kini Diawasi 24 Jam

Ia menegaskan, bagi pemberi dan penerima yang kaitannya dengan politik uang dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Sanksi yang ada dua, penjara atau kurang badan dan denda. Sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72  bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1miliar,” kata Benny. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya