NASIONAL
NASIONAL

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Cipularang Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sopir truk, Rouf atau R (43) yang diduga sebabkan kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta ditetapkan tersangka.Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Rouf ditetapkan tersangka usai dilakukan olah TKP dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024,” katanya kepada disway.id, Sabtu 16 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

R disangkakan Pasal 311 UU Lalu Lintas.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Karena diduga melanggar pasar 311 ayat 5 uu lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Dugaan Pembunuhan Menguat, Polisi Beberkan Sederet Bukti Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, sopir truk yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang saat ini sudah dibawa ke Polres Purwakarta.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan R dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Siap untuk supir sudah kita bawa ke Polres dan akan dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media, Selasa 12 November 2024.

Diungkapkannya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Lakalantas Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri.

“Betul mbak rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Polres, Polda dan Korlantas,” ungkapnya.

Sebelumnya, sopir truk diduga terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat akan diperiksa penyidik.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan sopir berinisial R (43) akan diperiksa penyidik Lakalantas Polres Purwakarta.

Berita Lainnya:
Cara Daftar Program Petani Milenial, Dijanjikan Mentan Gaji Minimal Rp 10 Juta per Bulan

“Sopir inisial R (43) rencana hari ini akan dimintai keterangan oleh penyidik Lakalantas Polres Purwakarta,” katanya kepada disway.id, Selasa 12 November 2024.

Sementara, sopir truk yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat diamankan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan sopir itu tengah dirawat dan dalam pengawasan petugas.

“Sopir saat ini sudah diamankan, karena mengalami dirawat di RS dan dalam pengawasan Polres Purwakarta,” katanya kepada disway.id, Senin 11 November 2024.

“Keseluruhan korban yang meninggal dan luka masih dalam perawatan di RS Abdul Rozak maupun Siloam,” lanjutnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya