NASIONAL
NASIONAL

Tak Ada Urgensi Mendesak, Ekonom Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

BANDA ACEH -Di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah perlu membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan tak ada urgensi ekonomi yang mendesak bagi pemerintah untuk menaikkan PPN tersebut.

“Pemerintah seharusnya berani membatalkan kenaikan tarif PPN ini, karena sebenarnya secara ekonomi tidak ada alasan untuk menaikkan PPN,” kata Anthony kepada RMOL pada Jumat 15 November 2024.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 berada di angka 4,95 persen, melambat dibanding kuartal sebelumnya sebesar 5,05 dan 5,11 persen pada kuartal I 2024.

Anthony menilai kenaikan PPN ini hanya akan memperparah perlambatan ini.

“Kenaikan PPN akan membuat ekonomi yang sedang melambat saat ini akan semakin melambat,” tambahnya.

Dalam hal ini, ia menyarankan pemerintah untuk menggencarkan penerimaan pajak dari orang kaya, bukan dengan membebani masyarakat kelas menengah bawah.

“Masih banyak solusi untuk substitusi kenaikan PPN, salah satunya pajak orang kaya,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya