Ditangkap! Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ngaku Setor Rp24 Juta Agar Tak Diblokir
NASIONAL
NASIONAL

Ditangkap! Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ngaku Setor Rp24 Juta Agar Tak Diblokir

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka lagi berinisial HE yang berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).”Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Ade Ary, Jumat (15/11/2024).

ADVERTISMENTS

Ade Ary menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.

“Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan, ” ucapnya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Pimpinan KPK Usul Koruptor Tak Perlu Dikasih Makan, Novel: Tidak Perlu yang Nyentrik-nyentrik

Kemudian berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online dengan biaya yang disetorkan berkisar Rp23 juta sampai 24 juta per website per bulan.

“Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman,” ucapnya.

ADVERTISMENTS

Selain itu, HE dari perannya sebagai agen untuk mencari situs judi online yang tidak ingin diblokir Komdigi mendapatkan komisi Rp4 juta per bulan.

“Dia mendapat komisi Rp 2-4 juta sebulan,” ungkap Ade Ary.

Ade Ary menegaskan komitmen Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, dan juga selain menerapkan pasal perjudian, dengan menerapkan pasal TPPU sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara.

Berita Lainnya:
Penembakan 3 Polisi Diduga karena Masalah Setoran Sabung Ayam, Kapolri Enggan Berspekulasi

“Penyidik juga telah melakukan join investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini, ” ungkapnya.

Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang juga melibatkan oknum Komdigi. Mereka terdiri 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS