Kejagung Diminta Adil dalam Kasus Duta Palma

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengedepankan aspek keadilan dalam menyita aset milik Duta Palma.Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso mengatakan, keberlangsungan Duta Palma Grup tidak hanya terkait tersangka individu maupun korporasi, melainkan tempat bekerja para karyawan.

“Kalau semua proses bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang disita dan rekening diblokir, mohon Kejagung mempetimbangkan nasib 21.000 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” kata Handika dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu, 16 November 2024.

Menurut Handika, sejak penetapan tersangka grup Duta Palma, kondisi di internal sudah mengalami kegoyahan luar biasa

Apalagi saat dikaitkan dengan penyitaan aset dan uang yang gencar dilakukan penyidik Kejagung juga akan berdampak pada nasib 23.000 karryawan

Teranyar, Kejagung kembali menyita uang diduga hasil korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kali ini, uang yang disita sebesar Rp301.986.366.605 atau Rp301 miliar.

Penyitaan merupakan hasil pengembangan penanganan perkara penyidikan dugaan pidana korupsi dan pencucian uang PT Darmex Plantations.

PT Darmex Plantations adalah satu dari enam korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dari kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.

Lima korporasi lainnya yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Exit mobile version