NASIONAL
NASIONAL

KTKI-P Adukan Kebijakan Kemenkes ke Lapor Mas Wapres

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sejumlah anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia-Perjuangan (KTKI-P) mendatangi Posko Pengaduan Lapor Mas Wapres di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 15 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mereka melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 dan Keputusan Presiden (Kepres) No. 69/M/2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dua Komisioner KTKI-P, Nelly Frida Hursepuny dan Rachma Fitriati, menyoroti pemberhentian massal anggota KTKI oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tanpa prosedur yang jelas.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Karena Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Awasi Proses PK Mardani Maming

“Kami datang ke Mas Wapres untuk menyampaikan betapa kebijakan ini menzalimi kami,” kata Nelly dalam keterangan tertulisnya, Minggu 17 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Rachma Fitriati menyebut bahwa kebijakan ini tidak hanya mencederai martabat tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi lembaga non-struktural pemerintah lainnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 harus dicabut demi menegakkan keadilan dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan,” kata Rachma.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Keppres 69/M/2024 yang memutuskan pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga menjadi sorotan karena Ketua KKI yang dipilih adalah seorang pensiunan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan yang juga terlibat dalam Panitia Seleksi anggota KKI. 

Berita Lainnya:
Remaja Putri di Purworejo Diperkosa 13 Pria: Polisi Tes DNA Bayi

Lebih jauh lagi, beberapa anggota KKI yang baru dilantik juga terindikasi rangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Direktur Rumah Sakit, yang menambah kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan.

Dari laporan yang mereka ajukan, diketahui bahwa KTKI-P telah melaporkan masalah ini ke beberapa lembaga, seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mencari keadilan lebih lanjut


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya