.notice-error, div.error { display: none; }
Jumat, 22/11/2024 - 16:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Nyetir Sambil Mabok dan ‘Dioral’ Teman, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria hingga Tewas: Dikira Tiang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tingkah seorang mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah berinisial MAT (20) jauh dari kata terpuji.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Saat mengendarai mobil Mitsubishi Expander bernomor polisi BG 1759 YF, MAT menabrak seorang pejalan kaki bernama Santoso (45) hingga tewas.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bukannya menolong, MAT justru meninggalkan jasad Santoso begitu saja di pinggir jalan  Ring Road Utara Sleman, tepatnya di Pogung Lor, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Jasad Santoso kemudian ditemukan oleh warga yang lewat di jalan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saat ditemukan kondisi jasad Santoso dalam posisi telentang, mengenakan celana panjang dan kaus. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mayat itu ditemukan berada di dalam jaring, bekas tempat pembuangan sampah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut keterangan Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro, ada luka di beberapa bagian tubuh mayat. 

“Lukanya di bagian kaki lecet dan ada di kepala. Di belakang kepala. Bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan, atau pecah,” kata Kompol Irwantoro.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi mengungkap Santoso adalah korban tabrak lari.

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku, MAT.

Dia ditangkap di salah satu asrama di Bantul.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dinihari saat peristiwa itu terjadi, tersangka MAT mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N. 

Berita Lainnya:
Terpancing 'Jilatan' Tanak soal Hapus OTT KPK, DPR Membuka Boroknya Sendiri

Rute yang dilewati dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

“Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi,” kata AKP Fikri Kurniawan. 

Tersangka MAT dan N melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN. 

Setelah menabrak, MAT tak langsung menghentikan mobilnya.

Dia malah tetap memacu kendaraannya. 

“(Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya,” kata dia. 

 

Pengakuan Pelaku Tabrak Lari

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Sleman, MAT mengaku pada saat kejadian dirinya habis mengonsumsi minuman beralkohol.

Di perjalanan, ia mengaku sempat membuka resleting celana. N lalu melakukan oral seks terhadap MAT.

Hubungan dirinya dengan wanita tersebut sebatas teman.

Lalu saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.

Itu yang membuat dirinya terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. 

“Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar.”

Berita Lainnya:
Viral Curhatan Wanita Makan Anggur Shine Muscat Langsung Batuk dan Demam, Netizen: Saya juga

MAT Terancam 6 Tahun Penjara

MAT kini berstatus tersangka.

Dia diancam dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta. 

Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.” 

Bagaimana Nasib Teman Wanita MAT?

Sementara itu terkait N, polisi mengatakan tidak menetapkannya sebagai tersangka. 

Sebab kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. 

Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa lalu lintas. Artinya objek adalah pengemudi kendaraan.

Namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi