EKONOMIENERGI

Truk Tambang di Tangerang Kini Diawasi 24 Jam

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Petugas gabungan dari pemerintah kota bersama kepolisian Tangerang, melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tambang selama 24 jam.Hal ini dilakukan untuk menghindari protes warga serta pelanggaran aturan dan kesepakatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan ialah beroperasi mulai pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Aturan ini sudah disosialisasikan dan disepakati bersama, sehingga petugas gabungan akan melakukan pengawasan selama 24 jam untuk memastikan tak ada pelanggaran di lapangan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Banten, Sabtu (16/11/2024).

Berita Lainnya:
Tidak Tepat Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Diperkarakan secara Pidana
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan ada delapan titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan tindakan tegas terhadap truk-truk yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.

Delapan pos pantau itu tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Berita Lainnya:
Detik-Detik Sopir Taksi Online Dipukul Polisi di Jakarta, Pelaku Dicopot dari Jabatannya

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan kegiatan pemantauan dan pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang yaitu pasir, tanah dan batu diperketat.

“Petugas siaga 24 jam untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, pengecekan SIM sopir, pengecekan surat uji kendaraan bermotor, pengecekan hasil tes urine narkoba kepada sopir hingga pengecekan surat penunjukkan pengemudi dari perusahaan angkutan,” kata Kompol Rabiin.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya