.notice-error, div.error { display: none; }
Jumat, 22/11/2024 - 21:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Duduk Perkara Said Didu Diperiksa Polisi Besok Terkait PIK 2

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dilaporkan ke polisi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.Kapolres Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan terkait laporan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Betul (ada laporan ke Said Didu),” kata Baktiar, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Diperiksa Besok

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Polisi akan memanggil Said Didu untuk  memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 19 November 2024, di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, memastikan bahwa kliennya akan hadir di Mapolresta Tangerang pada tanggal yang telah dijadwalkan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Betul akan datang Selasa 19 November 2024,” kata Gufroni, Senin (18/11/2024) dikutip dari Kompas.com.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diduga Terkait UU ITE

Said Didu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diajukan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Gufroni menduga laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Said Didu, yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan PSN PIK-2.

“Sejak awal rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini, kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2,” kata Gufroni.

Berita Lainnya:
Baru Dilantik, Anggota DPR Usulkan Libur 3 Hari saat Pilkada Serentak 2024

Gufroni juga menegaskan bahwa laporan tersebut salah sasaran karena Said Didu tidak pernah menyebut nama Maskota dalam kritik-kritiknya terhadap proyek PSN PIK-2.

“Oleh karena itu, sudah tentu tidak ada kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor,” ujar Gufroni.

Penjelasan Said Didu

Sementara itu Said Didu buka suara soal pemanggilan polisi.

“Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelematan Negara di Wil PSN PIK-2 dan Wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024,” ucap Said Didu kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan Asset Negara, dan keamanan negara, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,” lanjutnya.

Duduk Perkara Said Didu Dilaporkan

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan kepada Polresta Tangerang oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Dikutip dari Tribun Tangerang, pelaporan itu buntut dari video Said Didu yang mengomentari PSN PIK-2 di Kabupaten Tangerang.

Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu, Said Didu meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali PSN lantaran banyak merugikan masyarakat akibat tergusur dari tempat tinggalnya.

Berita Lainnya:
Tragis! 6 Pelajar SMP Tersambar Petir di Sekolah, 2 Orang Tewas dan 4 Kritis

Salah seorang warga Kecamatan Kosambi, Herwin Wiryo Kusumo, mengatakan pernyataan Said Didu dinilai dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat lantaran ucapan yang dilontarkan yang bersangkutan berbau provokasi dan dinilai ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan tersebut.

“Kami mengecam dan merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan Said Didu yang ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan oleh pengembang,” ujar Herwin kepada awak media pada 15 Juli 2024 lalu.

“Pengembang ingin membangun wilayah kami menjadi maju, tapi entah alasan apa Said Didu melalui berbagai medsos seolah-olah ingin menghasut warga sehingga anti pembangunan,” sambungnya.

Pihak kepolisian pun diharapkan dapat segera memproses laporan bernomor 361/VII/YAN 2.4.1/2024/SPKT yang telah dibuat tersebut.

 “Sudah selayaknya aparat kepolisian turun tangan langsung bertindak tegas dan berani menangkap Said Didu walaupun dirinya mantan pejabat untuk menjaga ketentraman di Pantura,” kata dia.

Menyikapi hal itu, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, membenarkan pernyataan sepihak yang dilontarkan Said Didu di platform medsos cukup mengganggu kondusifitas masyarakat.

Menurut Maskota, warga sangat khawatir jika pernyataan Said Didu tersebut dapat mengganggu proses pembangunan yang tengah dilakukan di wilayahnya.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi