Firdaus Oibowo Sebut Polisi Memperlakukan Ivan Sugiato Seperti Teroris

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  –  Firdaus Oiwobo pengacara eksentrik menanggapi kasus Ivan Sugianto, pria yang suruh sujud dan gonggong  siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, Jawa Timur. 

Firdaus menilai kasus yang menjerat Ivan termasuk ringan. 

Dirinya pun meminta agar Ivan Sugianto segera dibebaskan yang kini telah ditahan.

 “Untuk Polrestabes Surabaya, tolong itu bebaskan Ivan. Jangan kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan tindakan sebagai pejabat atau aparat penegak hukum,” ujar Firdaus seperti dikutip dari akun TikTok-nya @firdaus_oiwobo. 

Menurut Firdaus, hukuman yang mengancam Ivan hanya dua atau tiga tahun. 

Hal itu dinilai termasuk kasus ringan. 

Ia pun heran dengan penanganan polisi terhadap Ivan Sugianto yang terkesan luar biasa. 

“Ini terlalu luar biasa penanganannya bagaikan teroris, bagaikan orang yang melakukan tindak pidana berat,” tambahnya. 

Semestinya, kata Firdaus, polisi juga harus melakukan penindakan terhadap anak dari berinisial EH, yang diduga telah membully anak Ivan berinisial E. 

Firdaus menilai harus ada perlakuan yang sama.

“Harus ada penerapan equality before the law,  azas itu harus ada bahwa masyarakat di mata hukum sama. Anaknya Ivan itu telah di-bully di media sosial loh. Nah, anaknya yang membully ini harus ditangkap juga karena dia telah menyalahi aturan dan melanggar UU ITE. Amankan, tangkap gitu loh, harus berimbang,” katanya. 

Polisi diminta agar tidak berat sebelah dalam menangani kasus ini. 

“Jangan Ivan saja yang dihukum, Ivan itu dihukum karena anaknya di-bully di media sosial dengan kalimat rambutnya mirip poodle. Jangan mentang-mentang ada tekanan netizen lalu polisi itu seakan-akan tindakannya di luar kewenangannya,” tambahnya.

Firdaus pun meminta agar polisi tidak menahan Ivan dan segera membebaskannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Exit mobile version