NASIONAL
NASIONAL

KPK Kalah Praperadilan Sahbirin Noor, Capim Poengky: Ini Sangat Memalukan!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menyebut, kekalahan KPK terhadap praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sangat memalukan. Ia menegaskan, seharusnya KPK bisa menguatkan bukti-bukti untuk menyanggah praperadilan Sahbirin Noor. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pernyataan itu disampaikan Poengky saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Berita Lainnya:
Forum AKSI: Penetapan Tersangka Tom Lembong Dipaksakan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya rasa ini sangat memalukan, karena seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan pembalaan-pembelaan yang bagus,” kata Poengky.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mantan Komisioner Kompolnas ini mengamini, KPK harus evaluasi diri dari kekalahan praperadilan Sahbirin Noor. Ia tak menginginkan, KPK terus dikalahkan lewat praperadilan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tetapi ketika kemudian praperadilan kalah ya ini kita mesti harus mengevaluasi lagi. Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus,” tegas Poengky.

Berita Lainnya:
Ini Reaksi AS dan Palestina soal ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

 

Ia memandang, terdapat permasalahan dalam penerapan hukum KPK terhadap Sahbirin Noor. Ia tidak menginginkan, kasus serupa terjadi lagi di KPK.

 

“Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formilnya juga salah ya, jangan sampai ini terjadi lagi,” pungkas Poengky.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya