Kuasa Hukum Said Didu Kecam Proses Hukum Kliennya usai Kritik PSN di PIK 2: Upaya Kriminalisasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kuasa hukum Said Didu yang terdiri dari Gufroni, Muhammad Fadhil Alfathan, Ibnu Syamsu Hidayat, dan Imanuel Gulo mengecam proses hukum terhadap kliennya terkait kritiknya soal Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

ADVERTISEMENTS
ad39

Mereka menganggap berlanjutnya proses hukum terhadap Said Didu merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman.

ADVERTISEMENTS

“Tim Advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.”

ADVERTISEMENTS

“Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2),” katanya dalam rilis pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum menyebut proses hukum Said Didu tetap terus berlanjut dengan agenda pemanggilan sebagai saksi pada Selasa (19/11/2024) di Polresta Tangerang.

ADVERTISEMENTS

Mereka mengatakan mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Said Didu juga diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Kuasa hukum Said Didu menyebut pelaporan semacam ini merupakan wujud pelanggaran HAM dan hak konstitusional kliennya sebagai warga negara.

Mereka menganggap kritik Said Didu terkait PSN PIK-2 adalah wujud kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi undang-undang secara nasional maupun internasional.

“Dalam konteks ini, negara, khususnya pemerintah berposisi sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). Artinya negara wajib menghormati, melindungi, dan, memenuhi HAM dan hak konstitusional warga negara.”

“Oleh karenanya, segala macam gangguan atau intervensi terhadap pendapat atau ekspresi individu, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Termasuk di dalamnya gangguan atau intervensi yang dilakukan melalui suatu proses hukum,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menganggap Said Didu memang menjadi figur yang kerap mengkritik keras proyek pembangunan mercusuar pemerintah seperti PSN Rempang Eco City hingga jalan tol Becakayu.

Mereka mengatakan apa yang dilakukan kliennya tersebut adalah hal yang lumrah karena kepedulian Said Didu terhadap kepentingan publik.

Selanjutnya, mereka turut menyoroti pelaporan terhadap Said Didu oleh Kepala desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang bersama Maskota.

Terkait laporan tersebut, kuasa hukum menilai Said Didu tidak pernah menyebut nama Maskota dalam tiap kritiknya terkait pembangunan PSN-PIK 2.

“Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota.” 

“Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor,” tuturnya.

Mereka juga mengungkapkan dalam kritik Said Didu terkait pembangunan PSN PIK-2, tidak pernah menjurus ke SARA maupun berbohong.

Sehingga, mereka menganggap pasal yang dikenakan kepada Said Didu bertentangan dengan kritik yang disampaikan.

“Oleh karenanya, penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan SKB antara Menkominfo RI, Kapolri, dan Jaksa Agung mengenai Pedoman Implementasi UU ITE disebutkan mengenai pentingnya pembuktian motif dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang harus betul-betul membangkitkan permusuhan atas dasar SARA.”

“Begitu pula dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan kaidah hukum dalam Putusan MK Nomor 78/PUUXXI/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “kerusuhan” atau “keonaran” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” bebernya.

Kuasa hukum Said Didu pun berharap bahwa kasus ini tidak langsung dilaporkan ke kepolisian dan lebih mengedepankan upaya klarifikasi ataupun mediasi.

Mereka pun mendesak kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono untuk menghentikan kasus ini.

“Berdasarkan pandangan-pandangan kami di atas, demi keutuhan demokrasi serta ikhtiar penghormatan dan perlindungan HAM, kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajaran di bawahnya, khususnya Kapolresta Tangerang agar segera menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Duduk Perkara Said Didu Dilaporkan

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan kepada Polresta Tangerang oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Dikutip dari Tribun Tangerang, pelaporan itu buntut dari video Said Didu yang mengomentari PSN PIK-2 di Kabupaten Tangerang.

Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu, Said Didu meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali PSN lantaran banyak merugikan masyarakat akibat tergusur dari tempat tinggalnya.

Salah seorang warga Kecamatan Kosambi, Herwin Wiryo Kusumo, mengatakan pernyataan Said Didu dinilai dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat lantaran ucapan yang dilontarkan yang bersangkutan berbau provokasi dan dinilai ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan tersebut.

“Kami mengecam dan merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan Said Didu yang ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan oleh pengembang,” ujar Herwin kepada awak media pada 15 Juli 2024 lalu.

“Pengembang ingin membangun wilayah kami menjadi maju, tapi entah alasan apa Said Didu melalui berbagai medsos seolah-olah ingin menghasut warga sehingga anti pembangunan,” sambungnya.

Pihak kepolisian pun diharapkan dapat segera memproses laporan bernomor 361/VII/YAN 2.4.1/2024/SPKT yang telah dibuat tersebut.

 “Sudah selayaknya aparat kepolisian turun tangan langsung bertindak tegas dan berani menangkap Said Didu walaupun dirinya mantan pejabat untuk menjaga ketentraman di Pantura,” kata dia.

Menyikapi hal itu, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, membenarkan pernyataan sepihak yang dilontarkan Said Didu di platform medsos cukup mengganggu kondusifitas masyarakat.

Menurut Maskota, warga sangat khawatir jika pernyataan Said Didu tersebut dapat mengganggu proses pembangunan yang tengah dilakukan di wilayahnya.

“Pak Said Didu tahu apa, setahu saya beliau bukan warga Tangerang sehingga tidak akan tahu kondisi sebenarnya dan apa keinginan warga sini, apalagi apa yang dibicarakan Said Didu itu semuanya tidak benar,” lanjut Maskota.

Hingga saat ini, kata Maskota, kontribusi pengembang untuk pembangunan wilayah cukup signifikan, khususnya dalam membantu kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.

Ia menyebut, pembangunan Pantai Indah Kosambi 2 telah berhasil menyerap tenaga kerja dari masyarakat yang tinggal di sekitarnya secara signifikan.

“Keberadaaan pengembang di Pantura sejauh ini sudah mampu meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang menjadi lebih dari 7 triliun per tahun,” tuturnya.

“Selain itu Agung Sedayu Grup juga telah melakukan perekrutan tenaga kerja lokal, sehingga membuat warga yang tadinya menganggur kini bisa bekerja di berbagai posisi yang dibutuhkan di wilayah pengembangan,” sambung Maskota.

Maskota pun berharap, aparat penegak hukum dapat bergerak cepat menangani keluhan masyarakat tersebut karena dikhawatirkan dapat semakin meningkatkan keresahan masyarakat akibat banyaknya pernyataan tidak sesuai yang disebarkan oleh Said Didu.

“Kami ingin masalah ini segera diusut, karena pernyataan-pernyataan Said Didu seolah-olah ingin menghasut dan memecah belah warga,” kata Maskota

Exit mobile version