‘Lapor Mas Wapres’ Dikeluhkan Masyarakat, Kini Dibikin Banyak Aturan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Layanan pengaduan masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’ yang dibuka oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak Senin (11/11/2024), dinilai banyak mengecewakan masyarakat. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) kini menerbitkan banyak aturan berupa tata tertib dan alur penanganan pengaduan dalam pelaksanaan program layanan ‘Lapor Mas Wapres’. Dilansir dari laman Instagram @setwapres.ri di Jakarta, Minggu (17/11/2024), diinformasikan pelayanan pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
ad40

Sedangkan, khusus hari Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 hingga 13.30 WIB.

ADVERTISEMENTS

Pelapor juga diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK, dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.

ADVERTISEMENTS

Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.

Selain itu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan, substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.

Berikutnya, pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas. 

Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10 hari.

Pelaporan tidak akan diproses petugas apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari dan pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.

Pada poin registrasi dan pengaduan, pelapor melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan hadir sesuai tanggal yang dipilih.

Selanjutnya, pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan, dan petugas memverifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilakan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat.

Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi taat pada tata tertib Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan program ‘Lapor Mas Wapres’ bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.

Exit mobile version