NASIONAL
NASIONAL

Natalius Pigai: Kritikan Warga Negara Tidak Layak Dipidana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dukungan demi dukungan kepada mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu terhadap kritik pembangunan atas Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) terus berdatangan.Teranyar, pembelaan terhadap Said Didu justru datang dari anggota Kabinet Merah Putih. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, kendati tak secara eksplisit menyebutkan nama Said Didu, namun pernyataannya diduga kuat mengarah ke sana.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kritikan dari setiap warga negara kepada Negara dan Sektör Swasta dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) tidak layak dipidana,” kata Pigai dikutip RMOL dalam akun media X pribadinya, Minggu malam, 17 November 2024.

Berita Lainnya:
MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia sangat memahami adanya keluh kesah di masyarakat terkait masalah keadilan oleh kebijakan negara. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kami pahami Kelompok Sipil juga mengisi Ruang Kosong yang tidak diisi oleh Negara dan Sektör Swasta. Saat ini Kami sedang konsen dengan penataan lembaga (Kemham) karena Kementerian HAM baru tapi termasuk paling besar (pusat dan daerah) tapi hampir rampung,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Mantap! Petani Milenial Digaji 10 Juta Per bulan, Begini Cara Daftarnya
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” pungkas Pigai.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Baru-baru ini, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta polisi bertindak profesional dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi, dan mengkritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” kata Mahfud.

“Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” sambungnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya