NASIONAL
NASIONAL

Poengky Indarti Sebut Kekalahan KPK Lawan Sahbirin Noor Memalukan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Poengky Indarti, mengkritisi kekalahan lembaga antirasuah dalam gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan atau Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Poengky mengatakan, kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersebut sangat memalukan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saya rasa ini sangat memalukan,” kata Poengky, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Mantan Komisi Kepolisian Nasional alias Kompolnas ini menegaskan, KPK seharusnya memiliki nota pembelaan yang lebih bagus.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan pembelaan-pembelaan yang bagus,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Berkaca pada kekalahan tersebut, Poengky meminta KPK agar ke depannya mengevaluasi saat menetapkan status tersangka.

Berita Lainnya:
Heboh Foto Ivan Sugianto di Kantor Polisi: Meja Judi Bakarat Kok Ada di Ruangan Ini?
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus. Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas penetapan itu, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Paman Birin pun dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus  dugaan suap dan gratifikasi.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan, KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. 

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. 

Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.

Berita Lainnya:
Sosok Sadbor TikTok, Viral Live Joget-joget dapat Puluhan Juta Gift, Kini Diciduk Polisi

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. 

Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya