NASIONAL
NASIONAL

Tak Temukan Bukti Pelanggaran, MA Tutup Penyelidikan Hakim Kasasi Ronald Tannur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) RI menyimpulkan bahwa majelis hakim kasasi yang menangani kasus terdakwa Ronald Tannur, tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dibentuk Ketua Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat konferensi pers, pada Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lebih lanjut Yanto mengatakan bahwa terhadap hakim kasasi telah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai tanggal 4 hingga 12 November 2024 di dua lokasi yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pemeriksaan terhadap ZR dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2024 di Ruang Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Dengan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejaksaan Agung,” ungkap Yanto.

Berita Lainnya:
Miris, Siswi Tunarungu Mengaku Digauli Gurunya, Dipaksa Bersetubuh di Toilet Pakai Kerudung
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sedangkan pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor yakni tiga hakim agung majelis kasasi dilakukan pada 12 November di MA. Diketahui tiga hakim agung majelis kasasi yang diperiksa adalah S, AM, dan ST.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta, hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR,” ujar Yanto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pertemuan itu dijelaskan secara singkat yakni dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causar di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024.

“Keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S. Dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ungkap Yanto.

Berita Lainnya:
Pengacara Klaim Dua Paslon di Pilkada Jakarta Dekati Rizieq Shihab

Adapun fakta lain yang ditemukan bahwa hakim agung A dan ST tidak dikenal dan tidak pernah bertemu dengan ZR.

Hakim Agung A dan S.T. tidak dikenal oleh JR dan tidak pernah bertemu dengan JR. Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tanu berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya. 

“Sehingga pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya. Putusan kasasi diucapkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, yang isinya mengabulkan kasasi penuntut umum,” ungkap Yanto.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya