NASIONAL
NASIONAL

Tom Lembong Sasar Rachmat Gobel di Praperadilan Korupsi Impor Gula

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tim Kuasa Hukum Thomas Lembong atau Tom Lembong menyasar Menteri Perdagangan RI sebelumnya yakni Rachmat Gobel dalam kasus korupsi impor gula.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebagai informasi saat ini Tom Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung RI. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun terkait kasus korupsi ini, Tom Lembong mengajukan praperadilan yang sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Di sidang praperadilan tersebut seperti dimuat Tribunnews.com, kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir meminta agar Menteri Perdagangan sebelumnya Rachmat Gobel juga diperiksa dalam kasus tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pasalnya kata Dodi, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara sebelum 12 Agustus 2015 Menteri Perdagangan yakni Rachmat Gobel.

Berita Lainnya:
Abraham Samad Dkk Tagih Komitmen KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Faktanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.”

“Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015,” jelas tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir.

Kuasa Hukum Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu juga keliru.

Sebab Tom Lembong disebut tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, kara Ari, tidak berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

“Alasan yuridis bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegasnya. 

“Penahanan pemohon tidak sah oleh karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum, dengan kata lain penahanan pemohon oleh termohon tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan,” tegasnya. 

Berita Lainnya:
Reza Indragiri Minta Tips Anaknya Bisa Jadi Wapres Via Lapor Mas Wapres, Nasibnya Beda Era Soeharto

Maka dari itu, Ari meminta penetapan tersangka Thomas Lembong itu dinyatakan tidak sah. 

“Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin.

Selain itu, Ari meminta penyelidikan terhadap Tom Lembong dihentikan. 

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon  dalam perkara a quo,” mintanya. 

Kuasa hukum bahkan meminta termohon, dalam hal ini Kejagung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya