NASIONAL
NASIONAL

DPR Kecam Aksi Isa Zega, Transgender Ibadah Umrah Pakai Busana Wanita

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengecam aksi selebgram transgender Isa Zega, yang diketahui beribadah umrah dengan memakai hijab syari yang biasa dipakai oleh perempuan.Momen ibadah umrah itu bahkan diunggah di akun Instagram transgender yang memiliki nama asli Sahrul. Namun, saat ini akun tersebut sudah diprivat oleh Isa.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Mami Online (Isa) ini awalnya adalah seorang laki-laki, tapi saat melakukan ibadah umrah dia menggunakan hijab syari. Ini jelas merupakan bagian dari penistaan agama,” tegas Mufti Anam kepada wartawan, Selasa, 18 November 2024.

Berita Lainnya:
Silaturrahmi ke Dayah Babussalam: Mualem-Dek Fadh Dapat Dukungan Keluarga Almarhum Abu Tumin dan Para Alumni
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Legislator PDIP itu mengatakan, di dalam hukum Islam sudah jelas soal aturan ibadah umrah bagi laki-laki maupun perempuan. Bahkan, MUI pun juga sudah mengeluarkan fatwa.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Mufti juga membandingkan Isa dengan Princess Jessica, selebgram transgender yang menjalankan prosesi umrah dengan kembali kepada kodratnya sebagai laki-laki.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam proses (ibadah umrah) harus tetap menggunakan cara-cara laki-laki. Tapi Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Ini Status Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditangkap, Sebut Soal Demokrasi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Oleh sebab itu, Mufti mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap Isa Zega. Penegakan hukum dalam perkara Isa Zega ini, kata dia, perlu ditegakkan agar tidak ada lagi yang melecehkan agama Islam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dia itu public figure, harusnya jadi contoh. Penistaan agama ini sudah diatur dalam KUHP 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya