NASIONAL
NASIONAL

MA Bentuk Tim Selidiki Hakim R di Kasus Suap Ronald Tannur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk menyelidiki sosok hakim R yang disebut-sebut memiliki peran dan terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera oleh Gregorius Ronald Tannur.Jurubicara MA, Yanto menjelaskan tim tersebut tengah menelusuri Ketua atau Wakil Ketua PN Surabaya periode Oktober 2023 yang ama-sama berinisial R.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

“Pimpinan MA telah bentuk tim, karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya,” kata Yanto kepada wartawan pada Senin, 18 November 2024.

Berita Lainnya:
Korea Selatan Darurat Militer! Presiden Yoon Seok-yeol Kerahkan Tentara Kepung Gedung DPR

Apalagi, lanjut dia, penunjukan hakim yang akan bersidang dalam sebuah perkara dilakukan ketua dan wakil ketua sebagai delegasi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.

Mulai dari Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan terakhir ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

Berita Lainnya:
Pantas Boncos! Warga RI Selama Ini Bayar PPN Nyaris 20%, Bukan 11%

Saat divonis bebas oleh PN Surabaya, kasus ini kemudian menjadi kontroversi dan membuat keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas MA. Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya