Polres Garut Tembak Mati Begal Bersenpi yang Beraksi di Tengah Kota

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kepolisian Resor Garut menembak mati pelaku begal bersenjata api laras panjang dan pistol karena melawan saat akan ditangkap di kawasan kota.”Satu dari dua tersangka dinyatakan meninggal setelah mendapatkan pengobatan di rumah sakit, yang satu masih dalam proses penyelidikan untuk kita kembangkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat jumpa pers, Senin (18/11/2024).

Kasus begal tersebut terungkap setelah ada rekaman CCTV tentang kedua tersangka berinisial CS (40) dan AR (23), keduanya warga Kabupaten Garut yang melakukan aksi begal di kawasan Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Garut.

Polisi akhirnya berhasil menemukan kedua orang tersebut di kawasan Garut Kota yang diduga hendak mencari sasaran korban dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata api.

“Dalam pelaksanaannya yang bersangkutan karena membawa senjata api ada dua senjata api yang kita amankan melakukan perlawanan, kemudian dari petugas kita melakukan upaya tindakan terukur kepada salah satu pelaku,” katanya.

Tersangka yang ditembak tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tembak.

Selanjutnya satu tersangka lagi, dibawa ke markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum, dan mengungkap lebih lanjut terkait di mana saja tempat kejadian aksi kejahatannya.”Pelaku yang masih hidup kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana saja mereka melakukan kegiatan atau mungkin ada pelaku lain,” katanya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Polisi juga menyita barang bukti senjata api laras panjang, pistol rakitan berikut pelurunya dan senjata tajam berupa samurai yang saat ini sedang ditelusuri dari mana mendapatkan senjata api rakitan itu.

“Kami masih mengembangkan baik asal usul perolehan senjata dan amunisi,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka yang tewas maupun masih hidup merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di sejumlah daerah di Garut dan luar kota.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan ancaman kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.

Exit mobile version