NASIONAL
NASIONAL

Rugikan Negara Rp300 Triliun, Hendry Lie Punya Peran Besar di Kasus Korupsi Timah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, Hendry Lie yang juga merupakan pendiri maskapai Sriwijaya Air pada Senin (18/11) kemarin.Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan peran Hendry Lie dalam kasus timah ini sebagai beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Hendry Lie secara sadar dan aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Abdul mengatakan Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024 lalu. Dia mangkir dalam pemanggilan penyidik dengan alasan berobat ke Singapura.

Berita Lainnya:
Kejagung Marah Jaksa Jovi Suka Bolos Kerja dan Lecehkan Wanita
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Koruptor ini lalu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Singapura. Hendry langsung diperiksa sebagai tersangka usai tiba di kantor Kejagung.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“(Hendry Lie) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan,” ucap Abdul.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diketahui, ada 23 pelaku dalam kasus korupsi timah ini. Beberapa di antaranya telah diseret ke meja hijau untuk mempertanggungkan perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Berikut 23 pelaku kasus korupsi timah.

1. Toni Tamsil alias Akhi

2. Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan, Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon, beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung, mantan Komisaris CV VIP

Berita Lainnya:
Bentrok Antar Perguruan Silat Pecah di Tulungagung, Warkop Dilempari Batu

7. Achmad Albani, Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina, General Manager PT TIN

10. Suparta, Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar, mantan Direktur Operasional dan eks Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim, Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis, perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie, beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie, marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

22. Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,

23. Supianto, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya