.notice-error, div.error { display: none; }
Jumat, 22/11/2024 - 17:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Uni Eropa: Surat Penangkapan Netanyahu Wajib Dilaksanakan New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant bersifat ‘mengikat’ dan harus dilaksanakan.”Ini bukan keputusan Politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Borrell dalam kunjungannya ke ibu kota Yordania, Amman, Kamis (21/11/2024), seperti dilansir AFP.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

Berita Lainnya:
Ahmad Luthfi Sebar Hoaks Bikin Malu Prabowo Subianto
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.

Berita Lainnya:
Politisi PDIP Sebut Martabat Prabowo Direndahkan Jokowi gegara Berikan Dukungan ke Luthfi-Taj Yasin
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” lanjut pernyataan ICC itu.

Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga merilis surat penangkapan kepada salah satu pimpinan Hamas Ibrahim Al-Masri dan kepala militer Hamas Mohammed Deif dengan tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan.

Israel mengatakan pada awal Agustus bahwa mereka telah membunuh Deif dalam sebuah serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, namun Hamas belum mengkonfirmasi kematiannya.

Pengadilan mengatakan bahwa mereka tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa penuntut belum dapat memastikan apakah Deif telah meninggal.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi