BANDA ACEH – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Dia meminta hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang tersebut bisa independen dan imparsial.
“Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen, dan imparsial,” ujar Hamdan di Jakarta, Kamis (21/11/2024)
Hamdan berharap hakim secara adil menilai perkara ini berdasatkan fakta dan bukti.
Dia merasa Tom Lembong tak bisa dijadikan tersangka, lantatan tidak ada bukti-bukti yang memberatkan.
Menurutnya, bukti tentang stok gula nasional yang disebut Kejaksaan Agung surplus, ternyata tidak demikian.
Sebab, gula dalam negeri defisit, sehingga harus impor.
Lalu, terkait keputusan importasi, kebijakan itu telah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.
“Jadi, aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” tambahnya.
Selain itu, Hamdan menilai tuduhan kerugian negara sebesar Rp400 miliar tampak tidak jelas, karena penetapan itu kewenangan BPK.
“Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa,” kata dia.
Hamdan mengingatkan Kejagunh agar kasus yang melibatkan Tom Lembong ini tidak mengotori kinerja kejaksaan yang tengah dipuji masyarakat.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah, jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dan penahan dirinya sebagai tersangka kasus importasi gula.
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini diungkapkan Kejagung sebagai eksepsi atau sanggahan dari gugatan yang disampaikan kuasa hukum.
“Penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong yang dilakukan oleh Kejagung telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).