Polda Metro Akan Kembali Periksa Firli Bahuri pada Pekan Depan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya akhirnya kembali akan memeriksa eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia akan diperiksa dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).”Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara aquo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).

ADVERTISEMENTS
ad39

Ade mengatakan pada pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara yang hingga saat ini belum lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS

Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih jelas kapan pemeriksaan itu akan dilangsungkan.

ADVERTISEMENTS

“Untuk penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP,” sebut Ade Safri

ADVERTISEMENTS

“Untuk surat panggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan hari Rabu, 20 November 2024,” sambung dia.

ADVERTISEMENTS

Sebagimana diketahui, kasus tersebut sudah berlangsung selama hampir satu tahun lamanya. Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim berkas kasus itu sudah pernah diberikan ke Kejati DKI Jakarta, hanya saja dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan.

ADVERTISEMENTS

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan kasus itu akan segera selesai. “Tenang saja, nanti selesai,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11).

Digugat ke PN Jaksel

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indoensia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas penanganan kasus dugaan korupsi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang hingga saat ini tidak kunjung kelar.

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL

“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” tulis keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Firli Bahuri hingga saat ini tak kunjung dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan berkas perkaranya itu pun hanya mondar-mandir saja di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Padahal penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah hampir satu tahun lamanya. Di satu sisi gugatan Firli juga dinyatakan kalah ketika melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan.

“Bahwa pada tanggal 22 November 2023, Termohon I telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan Firli Bahuri pun telah menguji penetapan tersebut melalui permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan oleh PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut dinyatakan dinyatakan tidak diterima,” kata Kurniawan, dalam pokok perkata gugatannya Selasa (19/11).

Polda Metro Jaya juga sebelumnya juga sempat telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta, hanya saja berkas itu pada akhirnya dinyatakan belum lengkap alias P19 dan dikembalikan ke penyidik.

Jalan di Tempat

Kurniawan mengaku mengkhawatirkan kasus tersebut yang sudah satu tahun lamanya hanya jalan di tempat saja. Alhasil menimbulkan persepsi tidak adanya keseriusan dalam pandangan penegakan hukum.

“Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” jelas Kurniawan

“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” tambahnya.

Exit mobile version