.notice-error, div.error { display: none; }
Jumat, 22/11/2024 - 17:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALPALESTINA

Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu Akan Dikirim ke 125 Negara New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant, atas dugaan tindak kejahatan perang. Surat perintah itu pun dikirim ke 125 negara yang tergabung dalam ICC.“Perdana Menteri Netanyahu kini resmi menjadi buronan. Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas Internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard seperti dilansir dari aljazeera, Kamis (21/11/2024).

Berita Lainnya:
Tak Hanya Iran, Israel Juga Serang Gaza dan Lebanon dalam 24 Jam Terakhir
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Surat perintah penangkapan tersebut akan dikirim ke semua negara anggota ICC, 125 sekarang ke Ukraina, anggota terbaru, dan kemudian semua negara ini mempunyai kewajiban hukum untuk menangkap orang-orang ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Jadi di negara mana pun dari 125 negara anggota ini, ketika Netanyahu dan Yoav Gallant muncul, pihak berwenang di sana mempunyai kewajiban untuk menahan mereka dan menyerahkannya ke Den Haag.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan Statuta Roma yang mendasari ICC, tidak ada preseden persidangan tanpa kehadiran tersangka, sehingga ICC akan melakukan apa saja untuk mendapatkan penangkapan tersebut.

Berita Lainnya:
Staf RS Tewas Gantung Diri di Lombok Timur, Diduga gegara Masalah Ekonomi dan Asmara
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Masih ada 15 orang yang masih buron dan telah dicari oleh ICC – beberapa di antaranya sudah ada selama lebih dari satu dekade – namun mereka belum pernah muncul di pengadilan di Den Haag selama ini. Sangat penting bagi ICC untuk mengadili penjahat perang ketika mereka benar-benar hadir di sini.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi