Tom Lembong Mengaku Tak Pernah Didampingi Pengacara selama Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengaku tidak pernah didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, langkah ini ternyata membawanya menjadi tersangka.”Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai. Maka saya tidak pernah membawa penasihat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi,” kata Tom secara virtual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Tom menyatakan, seumur hidup tidak penah diperiksa oleh aparat penegak hukum mana pun. Pemeriksaan di Kejagung menjadi yang pertama dijalaninya. “Saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih,” imbuhnya.

Mantan tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu mengatakan, selama pemeriksaan dirinya hanya berusaha menyampaikan fakta yang terjadi. Namun, hal ini justru merugikan dirinya sendiri.

“Baru sekarang saya mengalami betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya. Untuk membantu memastikan bahwa bahasa saya yang teknokratis, dapat dimuat dalam bahasa hukum yang tepat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Tom diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu. “TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Tom di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Exit mobile version