BANDA ACEH -Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap tokoh Israel dan Hamas pada Kamis, 21 November 2024 memicu berbagai reaksi dari dunia internasional.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Joseph Borrell menyebut surat perintah itu sifatnya mengikat dan mereka siap melaksanakan surat perintah penangkapan pada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan Komandan Hamas, Mohammed Deif.
“Itu bukan keputusan Politik. Itu adalah keputusan pengadilan, pengadilan keadilan, pengadilan keadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya saat berkunjung di Yordania, seperti dimuat AFP.
“Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua negara pihak pengadilan, yang mencakup semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,”kata dia lagi.
Surat perintah penangkapan ICC secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan akan diwajibkan untuk menangkapnya begitu tiba di wilayah mereka.
Israel mengatakan pada awal Agustus bahwa mereka telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, tetapi Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.
ICC tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Daef karena jaksa belum dapat memastikan kematiannya.
Sementara dua tokoh Hamas lainnya yakni Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar dihapus dari daftar penangkapan karena kematian mereka sudah dikonfirmasi pihak terkait dan terpublikasi secara umum.