BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan pendalaman dengan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Andika Perkasa, mantan Panglima TNI yang kini maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah. Dikatakan aktivis anti-korupsi Rizki Wahid , pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian harta yang dimiliki Andika dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan pada KPK.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andika Perkasa, dalam laporan 24 Agustus 2024 dia tercatat memiliki harta kekayaan hingga Rp198,15 miliar.
“Perlu kiranya KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, menyelidiki lebih dalam dugaan kejanggalan harta kekayaan tersebut,” ujar Rizki kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024.
Rizki menekankan bahwa LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan transparan.
Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengawasi LHKPN para calon kepala/wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada serentak 2024.
“Kami, sebagai bagian dari publik, akan aktif melakukan pengawasan terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2024. Ini sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi agar KPK dapat bergerak cepat,” pungkasnya.