NASIONAL
NASIONAL

KPU Kota Metro Cabut SK Pembatalan Paslon 02, Wahdi Tetap Maju Tanpa Qomaru Zaman

image_pdfimage_print

BANDA ACEHKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akhirnya memberikan keterangan terkait pembatalan pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024. KPU Metro memutuskan Wahdi tetap bisa maju dalam kontestasi sebagai calon wali kota tanpa Qomaru Zaman.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Metro periode 2024-2029, Erzal Syahreza Aswir saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (23/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Benar, sudah diputuskan bahwa keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro nomor 421 dan 422 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah,” ujar Erzal.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, selanjutnya dalam keputusan terbaru menyatakan bahwa Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman tidak diikutsertakan dalam Pilkada Metro 2024.

Berita Lainnya:
PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 280 Triliun Lewat KUPVA dan Kripto
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kemudian tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota pada Pilkada Metro 2024,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia memastikan, dengan keputusan tersebut bahwa Calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin tetap bisa maju dalam kontestasi Pilkada Metro 2024 tanpa Qomaru Zaman yang didiskualifikasi dari Calon Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Bapak Wahdi tetap bisa maju sebagai calon Wali Kota Metro namun untuk wakilnya yakni Qomaru Zaman tidak diikutsertakan,” katanya.

Berita Lainnya:
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terjerat Judol, Anwar Abbas: Negara Harus Turun Tangan!

Menurutnya, keputusan ini hasil pleno yang digelar oleh KPU RI kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro.

“Iya benar, keputusan berdasarkan surat dari KPU RI dan tindak lanjut KPU Provinsi yang diteruskan ke kami dan tadi malam kami gelar pleno yang menghasilkan keputusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024 membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota nomor urut 02 Wahdi Siradjuddin – Qomaru Zaman sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Surat keputusan pendiskualifikasian itu dikeluarkan pada 20 November 2024


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya