Netanyahu Jadi Buronan ICC tapi tidak Bisa Ditangkap di Indonesia, Kenapa?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan internasional setelah pada Kamis (21/11/2024), Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin rezim Zionis itu.Dalam pernyataannya, ICC meyakini Netanyahu telah melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza. Pengadilan internasional ini menemukan ‘alasan yang masuk akal’ bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.

ICC juga menyebut PM Israel itu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan. “Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” kata pernyataan ICC.

Langkah ICC ini mendapat dukungan penuh dari banyak pihak, termasuk dari pemerintah Indonesia yang selama ini bersuara keras menentang kekejaman Israel atas penjajahannya terhadap bangsa Palestina.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, @Kemlu_RI, Sabtu (23/11/2024).

Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

Dalam situsnya, negara-negara tersebut merupakan negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 dan diimplementasikan pada 2002. Dalam hal ini, Indonesia bukanlah merupakan salah satu negara yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga perintah penangkapan ICC ini tidak berlaku di RI.

Berikut daftar anggota ICC sesuai dengan Statuta Roma:

Afganistan

Albania

Andorra

Antigua dan Barbuda

Argentina

Armenia

Australia

Austria

Bangladesh

Barbados

Belgia

Belize

Benin

Bolivia

Bosnia dan Herzegovina

Botswana

Brasil

Bulgaria

Burkina Faso

Cabo Verde

Kamboja

Kanada

Republik Afrika Tengah

Chad

Cile

Kolombia

Komoro

Kongo

Kepulauan Cook

Kosta Rika

Korea Selatan

Pantai Gading

Kroasia

Siprus

Republik Ceko

Republik Demokratik Kongo

Denmark

Djibouti

Dominika

Ekuador

El Salvador

Estonia

Fiji

Finlandia

Perancis

Gabon

Gambia

Georgia

Jerman

Ghana

Yunani

Granada

Guatemala

Guinea

Guyana

Honduras

Hongaria

Islandia

Irlandia

Italia

Jepang

Yordania

Kenya

Kiribati

Latvia

Lesoto

Liberia

Liechtenstein

Lithuania

Luksemburg

Madagaskar

Malawi

Maladewa

Mali

Malta

Kepulauan Marshall

Mauritius

Meksiko

Mongolia

Montenegro

Namibia

Nauru

Belanda

Selandia Baru

Nigeria

Makedonia Utara

Norwegia

Palestina

Panama

Paraguay

Peru

Polandia

Portugal

Republik Moldova

Rumania

Saint Kitts dan Nevis

Santo Lusia

Saint Vincent dan Grenadines

Samoa

San Marino

Senegal

Serbia

Seychelles

Sierra Leone

Slowakia

Slovenia

Afrika Selatan

Spanyol

Suriname

Swedia

Swiss

Tajikistan

Timor Leste

Trinidad dan Tobago

Tunisia

Uganda

Britania Raya

Republik Bersatu Tanzania

Uruguay

Vanuatu

Venezuela

Zambia.

Exit mobile version