BANDA ACEH – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan internasional setelah pada Kamis (21/11/2024), Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin rezim Zionis itu.Dalam pernyataannya, ICC meyakini Netanyahu telah melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza. Pengadilan internasional ini menemukan ‘alasan yang masuk akal’ bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.
ICC juga menyebut PM Israel itu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan. “Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” kata pernyataan ICC.
Langkah ICC ini mendapat dukungan penuh dari banyak pihak, termasuk dari pemerintah Indonesia yang selama ini bersuara keras menentang kekejaman Israel atas penjajahannya terhadap bangsa Palestina.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, @Kemlu_RI, Sabtu (23/11/2024).
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.
Dalam situsnya, negara-negara tersebut merupakan negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 dan diimplementasikan pada 2002. Dalam hal ini, Indonesia bukanlah merupakan salah satu negara yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga perintah penangkapan ICC ini tidak berlaku di RI.
Berikut daftar anggota ICC sesuai dengan Statuta Roma:
Afganistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Cabo Verde
Kamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
Chad
Cile
Kolombia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta Rika
Korea Selatan
Pantai Gading
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Djibouti
Dominika
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Perancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Granada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hongaria
Islandia
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesoto
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Nigeria
Makedonia Utara
Norwegia
Palestina
Panama
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Republik Moldova
Rumania
Saint Kitts dan Nevis
Santo Lusia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Tajikistan
Timor Leste
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Britania Raya
Republik Bersatu Tanzania
Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia.