NASIONAL
NASIONAL

Pengakuan Tom Lembong, Kejagung Harus Berani Periksa Jokowi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pengakuan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah Thomas Trikasih Lembong yang menegaskan selalu menjalankan perintah Presiden saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan harus ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tom Lembong merupakan Mendag di Kabinet Kerja pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pengakuan Tom Lembong itu terungkap sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pengamat Politik dan Hukum, Damai Hari Lubis menilai bahwa Kejagung selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law alias semua orang sama di mata hukum.

Berita Lainnya:
Petinggi Sritex Ajukan Kasasi, Tidak akan PHK Karyawan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Berkenaan dengan itu, Damai meminta Kejagung tidak takut untuk memeriksa Jokowi untuk bersaksi dalam kasus yang menjerat mantan anak buahnya saat memerintah itu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sesuai prinsip hukum dan fungsi Jaksa Agung sebagai aparat penegak hukum tertinggi di lembaga ke Kejaksaan,” kata Damai kepada RMOL, Sabtu 23 November 2024.

Berita Lainnya:
Teriakan Histeris Warga Magelang, Gibran Bagi-bagi Susu dan Buku untuk Anak-anak
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tak hanya itu, Damai juga meminta Kejagung mengungkap dugaan campur tangan Jokowi dalam kasus yang menjerat Tom Lembong tersebut. Jika itu terbukti maka Kejagung tak boleh segan untuk menangkap Jokowi.  

“Terlebih andai benar maka Jokowi justru dapat dikategorikan intelektual dader atau otak pelaku, karena Jokowi adalah atasan dari pelaku, kelak vonisnya untuk Jokowi bisa saja lebih 1/3 dari masa hukuman penjara yang diterima oleh Lembong. Asasnya Pasal 52 KUHP,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya