BANDA ACEH -Polda Metro Jaya kembali menangkap satu buronan berinisial B dalam kasus pembukaan blokir website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Sabtu, 23 November 2024.
Saat menangkap B, polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar.
“Uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” kata Ade.
Dengan tambahan B, total sampai saat ini terdapat 24 orang yang ditangkap dalam kasus ini.
Dari total tersangka tersebut sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi.