Polisi Tangkap Lagi Satu Tersangka Judol Jaringan Komdigi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polda Metro Jaya kembali menangkap satu buronan berinisial B dalam kasus pembukaan blokir website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

ADVERTISEMENTS
ad48

“Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Sabtu, 23 November 2024.

Saat menangkap B, polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar.

ADVERTISEMENTS

“Uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” kata Ade.

Dengan tambahan B, total sampai saat ini terdapat 24 orang yang ditangkap dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS

 

Dari total tersangka tersebut sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi.

ADVERTISEMENTS
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version