NASIONAL
NASIONAL

Tak Cuma AKP Ryanto, AKP Dadang juga Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan 7 Kali

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, ternyata tidak hanya menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia ternyata juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, setelah menembak AKP Ryanto di parkiran Mapolres Solok Selatan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menuturkan diduga AKP Dadang menembak rumahdinas AKBP Arief sebanyak tujuh kali.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal itu, kata Andry, dibuktikan dengan adanya tujuh lubang bekas peluru di rumah dinas AKBP Arief.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh (lubang) di rumah Kapolres,” kata Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024), dikutip dari Tribun Padang.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Andry juga mengungkapkan kondisi rumah dinas Kapolres yang mengalami pecah di kaca kamarnya.

Berita Lainnya:
Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan...
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain lubang bekas peluru, Andry menuturkan pihaknya juga menemukan enam selongsong dengan rincian lima proyektir dan sisanya tinggal serpihan.

Sementara, rumah dinas AKBP Arief hanya berjarak 20-25 meter dari Mapolres Solok Selatan yang juga menjadi lokasi tewasnya AKP Ryanto.

Terkait motif Dadang turut menembaki rumah dinas AKBP Arief, Andry menuturkan pihaknya masih mendalami.

“(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan,” imbuhnya.

AKP Dadang Dijerat Pasal PTDH dan KKEP

Pada kesempatan yang sama, AKP Dadang turut ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar.

Tampak dirinya keluar dari lift lobi Mapolda Sumbar dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru dan berambut plontos.

Selain itu, AKP Dadang juga dijaga ketat petugas dari Propam Polda Sumbar.

Petugas memperlihatkan barang bukti berupa satu senjata api (senpi) jenis pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan beberapa barang bukti lainnya.

Berita Lainnya:
Prabowo Minta HIPMI Bantu Sisihkan Uang, untuk Sekolahkan Anak Kurang Mampu

Namun, saat Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, akan menyampaikan update kasus penembakan terhadap AKP Ryanto, AKP Dadang langsung dibawa ke ruangan lain.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, menuturkan akibat perbuatannya, AKP Dadang dijerat pasal berlapis yaitu ada pasal terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) 

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 20023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 ayat huruf m Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Dwi.

Dwi mengungkapkan proses terkait penyelidikan pelanggaran kode etik oleh AKP Dadang maksimal akan selesai pekan depan.

“Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan yaitu dari Dirkrimum dan Propam,” jelasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya