NASIONAL
NASIONAL

Tangkap 24 Terduga Pelaku Judi Online Komdigi, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 24 terduga pelaku kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terakhir, polisi menangkap satu orang berinisial B.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Di sisi lain masih ada 4 DPO, 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kemudian, terkait kasus ini nantinya pihaknya bakal menggelar konferensi pers. Hal ini untuk mengetahui status dari para tersangka yang sudah diamankan. Apakah pegawai biasa atau merupakan sebagai staf di Komdigi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kan nanti hari Senin konpers yang ada kaitannya sama oknum di Kementerian itu melibatkan eselon mungkin atau pegawai staf biasa,” ujar Ade Ary.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, kepolisian kembali menangkap seorang bandar berafiliasi dengan komplotan judi online melibatkan pegawai Komdigi, Jumat dini hari (15/11/2024). Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan HE sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya diketahui kepolisian di salah salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Berita Lainnya:
Ridwan Kamil Ditantang Pakai Jersey Persija ke Markas Persib
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123,” kata kepada Ade Ary, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir Komdigi. HE berkoordinasi dengan tersangka MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan,” ujar Ade Ary.

Terungkapnya sepak terjang HE membuka tabir baru kasus judi online Komdigi, sehingga ada beberapa orang lagi ditetapkan sebagai daftar buron. Mereka adalah HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.

“Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman,” ucap Ade Ary.

Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening yang Terindikasi Jadi Penampungan Uang Judi Online

Bank Indonesia (BI) telah melakukan pembekuan terhadap 7.500 rekening karena terindikasi menjadi penampungan hasil judi online.

Berita Lainnya:
Akankah Budi Arie Diperiksa di Kasus Judi Online usai Istana Beri Lampu Hijau?

“Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7.500, dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” kata Deputi Gubernur BI, Juda Agung, saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (21/11/2024).

Menurut Juda, langkah pembekuan rekening ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi judi online.

Sehingga, ada dua line defense. Pertama, di penyedia jasa pembayaran, baik bank dan nonbank. Dalam hal ini, PJP wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan guna mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.

Kemudian, memperkuat sistem deteksi kecurangan digital atau fraud detection system. Sehingga, dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi terkait tindak pidana, seperti judi online.

“BI terus berperan dalam pemberantasan judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online,” tegas Juda.

“Kita memiliki two line of defense yaitu dari sisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun nonbank. Jadi penyedia jasa pembayaran atau PJP itu wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya,” tambah Juda.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya