Uang Tunai Rp5 Miliar Disita Penyidik dari Buronan Kasus Judol Jaringan Komdigi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polisi menyita barang bukti barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 miliar saat menangkap buronan B dalam kasus pembukaan blokir website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

ADVERTISEMENTS
ad39

“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar Rp5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Sabtu, 22 November 2024.

ADVERTISEMENTS

Dikatakan Ade, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi.

ADVERTISEMENTS

“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” kata Ade.

ADVERTISEMENTS

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah.

ADVERTISEMENTS

Di sisi lain, penyidik terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka, untuk mencari barang bukti untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU)

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version