NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Andai Mangkir Pemeriksaan Pekan Depan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri andai kembali mangkir lagi dalam panggilan pemeriksaan, Kamis (28/11/2024) mendatang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adapun pemeriksaan Firli itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Nanti akan kami update, apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” ucap Ade Safri, Minggu (24/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua usai sebelumnya eks Ketua KPK itu mangkir.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ade Safri menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tersangka Firli Bahuri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Jadwal pasti terkait pemeriksaan kembali eks Firli Bahuri pun akhirnya diketahui.

“Telah dijadwalkan atau diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Sasis Aluminium, SUV Listrik Offroad Chery J6 Diniagakan di GJAW 2024 Harga..

“Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024,” sambung Ade Safri. 

Soal Gugatan Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan itu terkait kasus pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Enggak apa-apa (digugat), dia (yang gugat) kalau enggak begitu, enggak terkenal,” ucap Karyoto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, proses penanganan kasus Firli Bahuri hanya tinggal menunggu waktu.

Kendati demikian, jenderal bintang dua tersebut tak mengungkap kapan pastinya.

“Tenang saja, nanti selesai (kasus Firli),” kata Karyoto.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Gugatan MAKI yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Berita Lainnya:
Aktivis Anti-Korupsi Meyakini Bahwa Mardani Maming adalah Korban dari Pengadilan yang Tidak Merdeka

“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024)

Pihak Polda Metro Jaya pun memastikan penanganan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan baik. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Tipikor masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).

Oleh karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara Firli Bahuri.

“Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkas dia


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya