BANDA ACEH – Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri andai kembali mangkir lagi dalam panggilan pemeriksaan, Kamis (28/11/2024) mendatang.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
Adapun pemeriksaan Firli itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Nanti akan kami update, apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” ucap Ade Safri, Minggu (24/11/2024).
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua usai sebelumnya eks Ketua KPK itu mangkir.
Ade Safri menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tersangka Firli Bahuri.
Jadwal pasti terkait pemeriksaan kembali eks Firli Bahuri pun akhirnya diketahui.
“Telah dijadwalkan atau diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ucapnya.
“Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024,” sambung Ade Safri.
Soal Gugatan Praperadilan
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Gugatan itu terkait kasus pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Enggak apa-apa (digugat), dia (yang gugat) kalau enggak begitu, enggak terkenal,” ucap Karyoto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Menurut dia, proses penanganan kasus Firli Bahuri hanya tinggal menunggu waktu.
Kendati demikian, jenderal bintang dua tersebut tak mengungkap kapan pastinya.
“Tenang saja, nanti selesai (kasus Firli),” kata Karyoto.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Gugatan MAKI yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024)
Pihak Polda Metro Jaya pun memastikan penanganan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan baik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Tipikor masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Oleh karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara Firli Bahuri.
“Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkas dia