NASIONAL
NASIONAL

Singapura Gantung Pengedar Narkoba, Eksekusi Ketiga dalam Sepekan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Singapura telah melaksanakan hukuman gantung ketiga terhadap seorang pengedar narkoba meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rosman Abdullah, 55, dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara tersebut.Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura dalam sebuah pernyataan mengungkapkan, Rosman yang berkewarganegaraan Singapura itu telah menjalani proses hukum penuh dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses berlangsung. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” imbuh CNB.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Para ahli PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk mengampuni Rosman. Alasannya, hukuman mati tidak memberikan dampak yang besar untuk mencegah kejahatan dan pihak berwenang tidak memberikan akomodasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.

Berita Lainnya:
Nilai Tukar Rupiah Melemah Sejak Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden, Ekonom Ini Ungkap Penyebabnya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kami sangat prihatin bahwa Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan,” kata para ahli dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada Rabu lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Amnesty International mengutuk eksekusi terjadwal Rosman sebagai mengerikan dan sangat mengkhawatirkan. Hukuman gantung Rosman di Penjara Changi Singapura terjadi tepat seminggu setelah eksekusi seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun atas kasus perdagangan narkoba.

Berita Lainnya:
50.000 Tentara Israel Gagal Rebut Satu Desa Pun di Lebanon
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Meskipun reputasinya sebagai negara-kota modern dan pusat bisnis internasional, Singapura termasuk di antara segelintir negara, termasuk China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggar narkoba. Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dikenakan hukuman mati wajib.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sejak melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda karena pandemi COVID-19, otoritas Singapura telah melaksanakan 24 eksekusi, termasuk delapan eksekusi sepanjang tahun ini. Pemerintah Singapura, yang mengendalikan ketat protes publik dan media, telah membela hukuman mati sebagai pencegah penyalahgunaan narkoba, dengan mengutip survei yang menunjukkan sebagian besar warga mendukung hukum tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya