Singapura Gantung Pengedar Narkoba, Eksekusi Ketiga dalam Sepekan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Singapura telah melaksanakan hukuman gantung ketiga terhadap seorang pengedar narkoba meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rosman Abdullah, 55, dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara tersebut.Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura dalam sebuah pernyataan mengungkapkan, Rosman yang berkewarganegaraan Singapura itu telah menjalani proses hukum penuh dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses berlangsung. 

ADVERTISEMENTS
ad40

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” imbuh CNB.

ADVERTISEMENTS

Para ahli PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk mengampuni Rosman. Alasannya, hukuman mati tidak memberikan dampak yang besar untuk mencegah kejahatan dan pihak berwenang tidak memberikan akomodasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.

ADVERTISEMENTS

“Kami sangat prihatin bahwa Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan,” kata para ahli dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada Rabu lalu.

Amnesty International mengutuk eksekusi terjadwal Rosman sebagai mengerikan dan sangat mengkhawatirkan. Hukuman gantung Rosman di Penjara Changi Singapura terjadi tepat seminggu setelah eksekusi seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun atas kasus perdagangan narkoba.

Meskipun reputasinya sebagai negara-kota modern dan pusat bisnis internasional, Singapura termasuk di antara segelintir negara, termasuk China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggar narkoba. Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dikenakan hukuman mati wajib.

Sejak melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda karena pandemi COVID-19, otoritas Singapura telah melaksanakan 24 eksekusi, termasuk delapan eksekusi sepanjang tahun ini. Pemerintah Singapura, yang mengendalikan ketat protes publik dan media, telah membela hukuman mati sebagai pencegah penyalahgunaan narkoba, dengan mengutip survei yang menunjukkan sebagian besar warga mendukung hukum tersebut.

Exit mobile version