Viral Remaja Disabilitas Tanpa Lengan di Mataram Lecehkan Perempuan
NASIONAL
NASIONAL

Viral Remaja Disabilitas Tanpa Lengan di Mataram Lecehkan Perempuan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang remaja disabilitas tunadaksa berinisial IWAS menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, dikutip pada Minggu (24/11/2024), mengatakan bahwa terhadap IWAS penyidik menerapkan sangkaan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISMENTS

“Jadi, dalam Undang-Undang TPKS. Dalam pasal 6, memang tidak serta merta hanya menuntut adanya unsur paksaan, kekerasan, tidak. Tetapi, beberapa pasal yang kami terapkan, mengarah adanya unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan (dilecehkan secara fisik),” kata Pujawati.

Berita Lainnya:
Jokowi Pertimbangkan Seret Penuding Ijazah Palsu ke Jalur Hukum

Tersangka IWAS merupakan penyandang disabilitas tunadaksa tanpa dua lengan. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban yang bertindak sebagai pelapor.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Dalam laporannya, tersangka IWAS dengan kondisi keterbatasan fisik diduga melancarkan aksi pelecehan seksual dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

“Karena memang fakta yang kami dapatkan juga demikian, sudah dikuatkan dengan alat bukti, baik keterangan sakai dan psikolog dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Itu yang menjadi dasar kami meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucap dia.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Mengenang Zakaria bin Muhammad Amin: Ulama dan Tokoh Pejuang Riau

Lebih lanjut, Pujawati membenarkan bahwa kasus tersangka IWAS ini pernah viral di media sosial atas dugaan pelecehan seksual di salah satu taman kota di wilayah Mataram.

“Tetapi, eksekusinya bukan di sana (taman kota), itu rangkaiannya. Jadi, dari situ, korban digerakkan menuju suatu lokasi (penginapan),” kata Pujawati.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS