BANDA ACEH – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bahwa sistem pertahanan di Indonesia tertinggal selama 22 tahun.Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Sjafrie mengatakan, pihaknya akan melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan sistem pertahanan negara.
“Saatnya Kementerian Pertahanan akan mulai untuk memproses reformasi birokrasi pertahanan negara, di mana dari sistem pertahanan negara kita sudah tertinggal 22 tahun lamanya,” kata Sjafrie.
Sjafrie mengurai, setelah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2002 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 ada amanah untuk pemerintah agar melakukan reformasi birokrasi di internal TNI dan Polri.
Namun, menurutnya, sejak undang-undang itu dikeluarkan hingga aat ini reformasi birokrasi belum juga mengalami peningkatan.
“Karena akibat dari intensitas pelaksanaan tugas di dalam negeri yang sangat tinggi, sehingga reformasi birokrasi pertahanan negara belum sempat tersentuh,” kata Sjafrie
Ia menegaskan bahwa saat ini Kemenhan akan melakukan reformasi birokrasi, terutama dalam sistem pertahanan negara.
“Agar supaya birokrasi pertahanan negara ini bisa mendapatkan perhatian dari bapak-bapak sekalian,” kata Sjafrie.
Sjafrie menambahkan, Kemenhan merupakan satu-satunya kementerian yang mempunyai gerbong yang disebut Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Ini adalah hal yang lex specialis dalam manajerial penyelenggaraan negara yang mungkin sangat memerlukan perhatian,” tutup Sjafrie.