NASIONAL
NASIONAL

Pertahanan Indonesia Tertinggal 22 Tahun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bahwa sistem pertahanan di Indonesia tertinggal selama 22 tahun.Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sjafrie mengatakan, pihaknya akan melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan sistem pertahanan negara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saatnya Kementerian Pertahanan akan mulai untuk memproses reformasi birokrasi pertahanan negara, di mana dari sistem pertahanan negara kita sudah tertinggal 22 tahun lamanya,” kata Sjafrie.

Berita Lainnya:
Capim KPK Ini Setuju OTT Dilanjutkan, Tapi…
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sjafrie mengurai, setelah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2002 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 ada amanah untuk pemerintah agar melakukan reformasi birokrasi di internal TNI dan Polri. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun, menurutnya, sejak undang-undang itu dikeluarkan hingga aat ini reformasi birokrasi belum juga mengalami peningkatan. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Karena akibat dari intensitas pelaksanaan tugas di dalam negeri yang sangat tinggi, sehingga reformasi birokrasi pertahanan negara belum sempat tersentuh,” kata Sjafrie

Berita Lainnya:
Sakit Hati Istri dan Ibu Dihina, Alasan Fauzan Penggal Kepala Temannya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia menegaskan bahwa saat ini Kemenhan akan melakukan reformasi birokrasi, terutama dalam sistem pertahanan negara. 

“Agar supaya birokrasi pertahanan negara ini bisa mendapatkan perhatian dari bapak-bapak sekalian,” kata Sjafrie. 

Sjafrie menambahkan, Kemenhan merupakan satu-satunya kementerian yang mempunyai gerbong yang disebut Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

“Ini adalah hal yang lex specialis dalam manajerial penyelenggaraan negara yang mungkin sangat memerlukan perhatian,” tutup Sjafrie.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya