NASIONAL
NASIONAL

Sambil Tertunduk, Tersangka AK Menyesal Terjerat Kasus Pemblokiran Situs Judi Online

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tersangka oknum pegawai Komdigi Adhi Kismanto (AK) mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

AK mengenakan masker dan seragam tahanan oranye hanya tampak tertunduk lesu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Iya (saya menyesal dan kapok),” katanya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun dinyatakan tidak lolos.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Berita Lainnya:
Mendag Sebelumnya Juga Impor Gula, Kejagung Jelaskan Kenapa Era Tom Lembang Diusut
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tersangka AK kemudian terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.

Dari situ, AK menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online agar situsnya tidak dblokir.

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” kata dia. 

Berita Lainnya:
Isi Surat Siswa SDN 4 Baito untuk Guru Supriyani: Sampai Akhir Hidup Kita Akan Dukung Terus Bu Guru

 

Polda Metro Jaya menetapkan total 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kemudian empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Lalu ada D dan E serta T yang ditetapkan menjadi tersangka


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya