Sambil Tertunduk, Tersangka AK Menyesal Terjerat Kasus Pemblokiran Situs Judi Online

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tersangka oknum pegawai Komdigi Adhi Kismanto (AK) mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.

ADVERTISEMENTS
ad39

AK mengenakan masker dan seragam tahanan oranye hanya tampak tertunduk lesu.

ADVERTISEMENTS

“Iya (saya menyesal dan kapok),” katanya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS

AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun dinyatakan tidak lolos.

ADVERTISEMENTS

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

ADVERTISEMENTS

“Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Tersangka AK kemudian terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.

Dari situ, AK menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online agar situsnya tidak dblokir.

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” kata dia. 

 

Polda Metro Jaya menetapkan total 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kemudian empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Lalu ada D dan E serta T yang ditetapkan menjadi tersangka

Exit mobile version