Singgung Politisasi Hukum, PDIP Kutuk Keras Pembiaran Judol

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -DPP PDIP mengutuk keras praktik judi online (judol) yang terus berkembang tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 

ADVERTISEMENTS
ad40

Menurut Jurubicara DPP PDIP, Chico Hakim, pembiaran terhadap masalah tersebut mencerminkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum di Indonesia.  

ADVERTISEMENTS

“Kami mengutuk keras maraknya judi online yang dibiarkan tumbuh subur tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Sejak kasus Ferdy Sambo mencuat, semestinya aparat bergerak memberantas judi online hingga ke akar-akarnya, bukan membiarkannya menjadi masalah akut seperti saat ini,” ujar Chico dalam keterangan resminya, Senin, 25 November 2024. 

ADVERTISEMENTS

Chico menambahkan bahwa ketidakseriusan dalam pemberantasan judi online menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.  

“Ketidakseriusan ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum,” sesalnya. 

Selain itu, Chico juga menyoroti keterlibatan oknum aparat dalam praktik judol, sebagaimana terungkap dalam kasus Ferdy Sambo. Menurutnya, praktik tersebut diyakini melibatkan berbagai lembaga, termasuk eksekutif, legislatif, dan institusi penegak hukum. 

“Modus operandi yang menggunakan artis dan keluarga tokoh terkenal sebagai “daya tawar” menunjukkan pola kerja mafia yang sistematis dan terstruktur. Mafia judi online ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman besar bagi integritas bangsa,” tegasnya. 

Chico juga mengungkapkan bahwa mafia judol, narkoba, dan tambang ilegal dengan kapitalisasi besar diduga turut bermain dalam pilpres, Pileg, dan pilkada. 

Lanjut dia, mafia cenderung mendekati penguasa untuk mendapatkan perlindungan dan akses. 

“Oleh karena itu, kami mendesak pembentukan Komite Khusus Independen yang terdiri dari elemen masyarakat, akademisi, dan penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana ilegal yang digunakan untuk kepentingan Politik,” ujarnya. 

Chico juga menyinggung penggunaan hukum sebagai alat politik, yang dinilainya menjadi ancaman bagi demokrasi. Ia mencontohkan kasus yang menjerat keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas, dianggap sebagai bentuk politisasi hukum.  

“Dalam proses pemilu, kami sering menghadapi penyusupan dan infiltrasi. Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” bebernya. 

“Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa,” demikian Chico. 

Exit mobile version